Showing posts with label Asuransi. Show all posts
Showing posts with label Asuransi. Show all posts

Pengertian Hukum Asuransi



Pengaplikasian asuransi tentu telah tak asing lagi bagi kebanyakan orang, mengingat jumlah pengguna asuransi kian hari kian tinggi di Indonesia. Tingginya pengguna asuransi ini didominasi oleh berbagi ragam produk asuransi seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, serta asuransi perlindungan harta (kendaraan beroda empat, rumah, dll).

Kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi telah kian tinggi. Melainkan hal hal yang demikian tak serta merta membikin semua pengguna asuransi mengerti mengenai apa sesungguhnya manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam asuransi yang digunakan oleh mereka, hal ini dapat terjadi akibat kurangnya pemahaman mengenai ketetapan serta kebijakan yang ditetapkan di dalam asuransi itu sendiri.

Dalam sebagian kasus, kita seringkali menemukan nasabah yang kecewa dan merasa dirugikan akibat penggunaan asuransi yang dirasa tak optimal dan tak sesuai dengan keinginan mereka, di mana pada dasarnya hal seperti ini dapat saja terjadi akibat kurangnya pemahaman kita pada semua pasal serta aturan yang sesungguhnya “semestinya” kita pahami sebelum menentukan untuk mengaplikasikan asuransi.

Regulasi asuransi yaitu kumpulan aturan yang tertulis maupun tak tertulis, yang dialamatkan untuk mengikat kedua belah pihak yang mengerjakan perjanjian asuransi (penanggung dan tertanggung).

Berdasarkan ketetapan yang tertulis dalam Pasal 246 KUHD, dengan terang dikatakan bahwa asuransi atau pertanggungan yaitu sebuah perjanjian yang mengikat penanggung kepada tertanggung dengan sistem menerima sejumlah premi yang dialamatkan untuk menjamin penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian yang timbul, terjadinya kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, hal hal yang demikian mungkin akan terjadi akibat terjadinya suatu evenemen (momen yang tak pasti).

Walaupun di dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tertanggal 11 Februari 1992 Seputar Usaha Perasuransian (UU asuransi) dikatakan bahwa: Asuransi atau pertanggungan yaitu perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan sistem menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat terjadinya suatu momen yang tak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang dikerjakan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Kalau merunut pada defenisi di atas, karenanya dapat dikatakan bahwa asuransi yaitu sebuah bentuk perjanjian di mana semestinya memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik “khusus” sebagai mana dijelaskan dalam Pasal 1774 KUH Perdata yang menyuarakan bahwa: Suatu persetujuan untung-untungan (kesempatan overeenkomst) yaitu suatu tindakan yang alhasil, mengenai untung ruginya, bagus bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada kejadian yang belum tentu.             

Dengan memandang ketetapan aturan di atas, karenanya terdapat sebagian hal penting mengenai asuransi yang semestinya dicermati, di antaranya:

Perjanjian asuransi semestinya memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, di mana perjanjian hal yang demikian bersifat adhesif, yang artinya isi perjanjian hal yang demikian telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi lewat kontrak standard.
Di dalam asuransi terdapat dua pihak yang terlibat pada perjanjian hal yang demikian, yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung, yang mana kedua pihak ini berbeda.
Asuransi mempunyai sejumlah premi yang yaitu bukti bahwa tertanggung sepakat untuk mengerjakan perjanjian asuransi.
Perjanjian asuransi membikin pihak tertanggung dan pihak penanggung terikat untuk mengerjakan keharusannya masing-masing.
Berdasarkan nilai-nilai di atas, karenanya sebuah asuransi “semestinya” mempunyai faktor-faktor sebagai berikut:

Subyek aturan, dalam hal ini yaitu penanggung dan tertanggung.
Persetujuan bebas yang terjadi di antara penanggung dan tertanggung.
Benda asuransi dan kepentingan lainnya yang berhubungan dengan tertanggung.
Tujuan perjanjian yang berkeinginan ditempuh oleh penangung dan tertanggung.
Risiko dan premi.
Evenemen (momen yang tak pasti) serta ganti rugi yang akan dikasih oleh pihak penanggung.
Persyaratan-persyaratan dan kebijakan yang berlaku.
Polis asuransi sebagai bukti perjanjian.
Read more

Daftar Perusahaan Asuransi di Indonesia


List daftar nama-nama perusahaan asuransi di Indonesia yang legal terdaftar di Otoritas Jasa keuangan (OJK) terupdate berikut ini kami tujukan buat bapak ibu yang masih ragu atas kredibilitas perusahaan asuransi tertentu. Legal saja sih hati-hati dalam memilih lembaga keuangan. Masalahnya memang banyak terjadi tindak penipuan dengan modus investasi (kemungkinan juga asuransi) dikerjakan pihak tidak bertanggung jawab. Ya, sebagai langkah antisipasi sebelum menyesal di kemudian hari

Dikala ini ada ratusan kantor perusahaan asuransi berdiri sehingga calon nasabah bingung memilih: Mana perusahaan asuransi terbaik di Indonesia? Bagus itu untuk tipe asuransi awam, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil (kendaraan), asuransi pengajaran, asuransi bisnis, asuransi kepemilikan rumah (properti) dan sebagainya

Dalam memilih perusahaan asuransi yang aman, hal pertama yang wajib diketahui yakni; apakah nama perusahaan asuransi legal terdaftar di OJK apa belum? Apakah izin operasionalnya masih aktif atau telah dicabut? Umum penting karena seluruh perusahaan asuransi wajib mempunyai kesahihan yang jelas. Layak dalam Kitab Undang-Undang Tertib Dagang (KUHD) dan Undang-Undang No. 2 Th 1992 yang membatasi seputar asuransi

Jangan hingga karena tergiur dengan keuntungan menggiurkan, kita terjebak pada perusahaan asuransi fiktif. Meski hingga saat ini belum terdengar isu perusahaan asuransi abal-abal sebagaimana investasi bodong yang marak (atau kami yang kurang isu ya?), tidak ada salahnya kita waspada kan?

Sebab semacam ini. Menurut anggapan saya, ikut serta program asuransi itu tujuannya bukan murni untuk mencari keuntungan. Tapi buat jaga-jaga berkaitan finansial kalau terjadi hal tidak terduga

Contoh: Kita mengansuransikan mobil kita. Sekiranya terjadi kecelakaan, maka claim yang kita bisa tidak akan mengcover kerugian secara keseluruhan. Sekiranya dihitung-hitung, konsisten saja kita rugi biarpun tidak sebesar kalau tanpa dibantu claim asuransi. Logikanya kalau bisa keuntungan, seluruh orang akan sengaja mencelakakan diri bukan?

Umum kalau merujuk pada pengertian asuransi secara awam menurut wikipedia:
\\\"Asuransi yakni istilah yang diterapkan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak bisa diduga yang bisa terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam rentang waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan hal yang demikian\\\"
Berikut yakni list daftar nama-nama perusahaan asuransi legal yang terdaftar di Indonesia. Data terupdate ini kami download dari website ojk.co.id yang dipublikasikan pada Agustus 2017. Terdiri dari:
Perusahaan asuransi awam
Perusahaan asuransi jiwa
Perusahaan reasuransi
Perusahaan asuransi wajib
Perusahaan asuransi sosial

A> Daftar Nama Perusahaan Asuransi Legal Umum di Indonesia
PT Asuransi Kredit Indonesia - Persero
PT Asuransi Astra Buana
PT Asuransi Jasa Indonesia
PT Asuransi Central Asia
PT Tugu Pratama Indonesia
PT Asuransi Sinarmas
PT Asuransi Adira Dinamika
PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk
PT Asuransi Wahana Umum
PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk
PT Asuransi MSIG Indonesia
PT Chubb General Insurance Indonesia
PT Asuransi Bangun Askrida
PT Lippo General Insurance Tbk
PT Asuransi Tokio Marine Indonesia
PT Sompo Insurance Indonesia
PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
PT Asuransi Jasaraharja Putera
PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur
PT Asuransi ASEI Indonesia
PT Asuransi Dayin Mitra Tbk
PT Asuransi Raksa Pratikara
PT Asuransi FPG Indonesia
PT AIG Insurance Indonesia
PT Asuransi Ramayana Tbk
PT QBE General Insurance Indonesia
PT Asuransi Legal BCA
PT Mandiri AXA General Insurance
PT Asuransi Tri Pakarta
PT Asuransi Axa Indonesia
PT Pan Pacific Insurance
PT Asuransi Legal Mega
PT China Taiping Insurance Indonesia
PT Asuransi Samsung Tugu
PT Asuransi Asoka Mas
PT Zurich Insurance Indonesia
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika
PT Asuransi Kresna Mitra
PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia
PT Asuransi Legal Bumiputera Muda 1967
PT Asuransi Sumit Oto
PT Asuransi Purna Artanugraha
PT Asuransi Bintang Tbk
PT Asuransi Tugu Kresna Pratama
PT Asuransi Reliance Indonesia
PT MNC Asuransi Indonesia
PT Asuransi Jasa Tania Tbk
PT Asuransi Buana Independent
PT KSK Insurance Indonesia
PT Arthagraha General Insurance
PT Sarana Lindung Upaya
PT Asuransi Binagriya Upakara
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk
PT Bess Central Insurance
PT Meritz Korindo Insurance
PT Kookmin Best Insurance Indonesia
PT Asuransi Parolamas
PT Fairfax Insurance Indonesia
PT Citra International Underwriters
PT Asuransi Bosowa
PT Asuransi Mega Pratama
PT Malacca Trust Wuwungan Insurance
PT Asuransi Artarindo
PT Asuransi Rama Satria Wibawa
PT Victoria Insurance
PT Avrist General Insurance
PT Asuransi Recapital
PT Berdikari Insurance
PT Asuransi Bhakti Bhayangkara
PT Asuransi Staco Mandiri
PT Asuransi Intra Asia
PT Asuransi Himalaya Pelindung
PT Asuransi Legal Videi
PT Asuransi Eka Lloyd Jaya
PT Asuransi Simas Net

B> Daftar Nama Perusahaan Asuransi Legal Umum di Indonesia
PT Prudential Life Assurance
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
PT AIA Financial
PT Jiwasraya (Persero)
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
PT Axa Mandiri Financial Services
AJB Bumiputera 1912
PT Indolife Pensiontama
PT Asuransi Simas Jiwa
PT Asuransi Jiwa Sequis Life
PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG
PT Avrist Assurance
PT Sun Life Financial Indonesia
PT BNI Life Insurance
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
PT Panin Dai-Ichi Life
PT Commonwealth Life
PT Asuransi BRI Life
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya
PT Capital Life Indonesia
PT Astra Aviva Life
PT Asuransi Jiwa Taspen
PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia
PT Axa Financial Indonesia
PT Chubb Life Insurance
PT Hanwha Life Insurance Indonesia
PT Asuransi CIGNA
PT Equity Life Indonesia
PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia
PT Great Eastern Life Indonesia
PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri
PT Asuransi Kresna Life
PT FWD Life Indonesia
PT Heksa Eka Life Insurance
PT Zurich Topas Life
PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia
PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia
PT Asuransi Jiwa BCA
PT Asuransi Jiwa Sequis Financial
PT Axa Life Indonesia
PT MNC Life Assurance
PT Asuransi Jiwa Indosurya Sepatutnya
PT Asuransi Jiwa Recapital
PT Central Asia Financial
PT Lippo Life Assurance
PT Asuransi Ciputra Indonesia
PT Pasaraya Life Insurance
PT Pacific Life Insurance
PT Asuransi Jiwa Sinansari Indonesia
PT Asuransi Jiwa Bumiputera
PT Asuransi Jiwa Millenium
PT Asuransi Jiwa Nasional
PT Victoria Alife Indonesia

Catatan: PT Asuransi Jiwa nasional (No ijin: KEP-57/D.05/2017) dan PT Victoria Alife Indonesia (KEP-40/D.05/2017) yakni 2 perusahaan yang baru legal terdaftar di OJK pada Agustus 2017 - Baca juga: Perusahaan investasi legal

C> Daftar Nama Perusahaan Reasuransi Umum di Indonesia
PT Reasuransi Indonesia Utama
PT Reasuransi Nasional Indonesia
PT Tugu Reasuransi Indonesia
PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk
PT Reasuransi Maipark Indonesia
PT Reasuransi Nusantara Makmur

D> Daftar Nama Perusahaan Asuransi  di Indonesia
PT ASABRI (Persero)
PT Jasa Raharja (Persero)
PT TASPEN (PERSERO)

E> Daftar Nama Perusahaan Asuransi Sosial Umum di Indonesia
BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan
Read more

Asuransi Menurut Islam



Memiliki asuransi dapat menjadi usaha perlindungan finansial kepada hidup Anda di masa depan sebab kita tak tahu hal apa yang mungkin terjadi baik itu asuransi harta, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, ataupun asuransi perjalanan. Dengan asuransi hal-hal buruk yang menimpa Anda akan mendapatkan biaya ganti rugi oleh perusahaan asuransi dengan menjalankan klaim. Artinya, asuransi memiliki manfaat perlindungan bagi siapa saja yang teregistrasi sebagai peserta asuransi, baik asuransi yang dikelola pemerintah ataupun pihak swasta.

Sebagai teladan, Anda terkena petaka dan mengalami kecelakaan sehingga mewajibkan Anda dirawat inap di rumah sakit. Untungnya, Anda memiliki asuransi kesehatan sehingga segala biaya berobat dan rumah sakit Anda akan ditanggung oleh pihak asuransi. Jadi, Anda tak perlu kuatir lagi secara finansial.

Hanya saja, tak segala masyarakat Indonesia sadar akan pentingnya memiliki asuransi sebagai wujud perlindungan diri pribadi. Malah, beberapa awam masyarakat masih memandang asuransi memiliki elemen yang merugikan dan bertentangan dengan agama.

Terkait hal ini, asuransi di Indonesia rupanya telah memiliki fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), berikut review lengkapnya.

Islam tak melarang Anda memiliki asuransi. Asuransi dibolehkan asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam. Elemen ini diceritakan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang tanda asuransi syariah. Fatwa hal yang demikian memuat tentang bagaimana asuransi yang sesuai dengan syariat agama islam.

Berikut rangkuman pandangan MUI kepada asuransi yang perlu dikenal:

1. Bentuk Perlindungan

Dalam kehidupan, kita membutuhkan adanya dana perlindungan atas hal-hal buruk yang akan terjadi. Elemen ini ditegaskan oleh fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 menyatakan, “Dalam menyongsong masa depan dan upaya meng-antisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.” Salah satu upaya solusi yang dapat dilakukan yaitu memiliki asuransi yang dikelola dengan prinsip-prinsip syariah.

Asuransi dibutuhkan guna perlindungan kepada harta dan nyawa secara finansial yang risikonya tak dapat diprediksi. Elemen-hal yang biasanya diasuransikan yaitu rumah, kendaraan, kesehatan, pendidikan dan nyawa. Dengan memiliki asuransi, Anda tak perlu kuatir akan risiko yang akan menimpa sebab risiko hal yang demikian dapat diminimalisir dan mendapat ganti rugi.

2. Segala Elemen membantu
Hukumnya ajaran agama yang ada pasti mengajarkan sikap tolong-membantu kepada sesama. Dalam kehidupan sosial tolong-membantu dapat dilakukan dalam beragam wujud, baik secara finansial ataupun kebaikan. Fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 menceritakan di dalam asuransi syariah terdapat elemen tolong-membantu diantara sejumlah orang/pihak lewat investasi dalam wujud aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu lewat akad (perikatan) yang sesuai syariah. 

3. Segala Kebaikan

Dalam tiap produk asuransi syariah mengandung elemen kebaikan atau istilahnya memiliki akad tabbaru’. Secara harfiah, tabbaru’ dapat diartikan sebagai kebaikan. Itu, jumlah dana premi yang terkumpul disebut hibah yang nantinya akan dipakai untuk kebaikan, yaitu klaim yang dibayarkan menurut akad yang disepakati pada permulaan perjanjian.

Adapun besarnya premi dapat ditentukan lewat referensi yang ada, contohnya mengacu pada tabel mortalita untuk menentukan premi pada asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk menentukan premi pada asuransi kesehatan, dengan prasyarat tak memasukkan elemen riba dalam perhitungannya.

4. Berbagi Risiko dan Komponen
Dalam asuransi yang dikelola secara prinsip syariah, risiko dan keuntungan dibagi rata ke orang-orang yang terlibat dalam investasi. Elemen ini dievaluasi cukup adil dan sesuai dengan syariat agama sebab menurut MUI, asuransi hendaknya tak dilakukan dalam rangka mencari keuntungan komersil.

Risiko yang dimaksud yaitu risiko yang terjadi pada salah satu peserta asuransi yang terkena petaka, maka ganti rugi (klaim) yang didapatkan dari peserta asuransi yang lain. Dengan kata lain, dikala seorang peserta mendapat petaka peserta lain juga turut merasakannya. Berdasarkan juga dengan keuntungan yang didapatkan. Dalam asuransi syariah keuntungan yang didapatkan dari hasil investasi premi dalam akad mudharabah dapat dibagi-bagikan kepada peserta asuransi dan tentu saja disisihkan juga untuk perusahaan investasi.

5. Segala dari Bermuamalah

Muamalah yaitu bagian dari tata tertib islam yang mengendalikan relasi antar manusia. Berikutnya relasi yang dikendalikan dalam islam yaitu jual beli dan perdagangan. Elemen hal yang demikian juga menjadi landasan dari asuransi syariah.  MUI asuransi juga termasuk bagian dari bermuamalah sebab melibatkan manusia dalam relasi finansial.  tata tertib dan tata caranya tentu saja sepatutnya sesuai dengan syariat islam. Jadi dalam berpartisipasi dalam bermuamalah, Anda dianggap turut serta dalam menjalani perintah agama.

6. Musyawarah Asuransi
MUI menegaskan dalam ketentuan berasuransi, seandainya  salah  satu  pihak  tak  menunaikan  kewajibannya  atau  seandainya terjadi  perselisihan  di  antara  para  pihak,  maka  penyelesaiannya dilakukan   lewat   Badan   Arbitrasi   Syari’ah   sesudah   tak tercapai kesepakatan lewat musyawarah.

7. Akad dalam Asuransi Syariah

MUI juga menegaskan tata tertib akad yang dipakai dalam asuransi. Akad yang dimaksud yaitu perikatan antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Di dalam akad tak boleh terdapat elemen gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat sebab tujuan akad yaitu saling tolong-membantu dengan mengharapkan ridha dan pahala dari Allah.

Terdapat 3 variasi akad dalam asuransi syariah yang perlu Anda kenal, yaitu

1. Akad Tijarah

Akad tijarah yaitu segala wujud akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Maksud tujuan komersial dalam asuransi syariah yaitu mudharabah, yaitu investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi yang dananya didapati dari dana premi peserta asuransi. Elemen ini dilakukan guna mendapatkan keuntungan sebab dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi diwajibkan menjalankan investasi.

2. Akad Tabbaru’

Akad tabarru’ yaitu segala wujud akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-membantu, bukan hanya untuk tujuan komersial. Dana premi yang terkumpul menjadi dana hibah yang dikelola oleh perusahaan asuransi. , dana hibah yang terkumpul dipakai untuk klaim asuransi bagi peserta yang terkena petaka.

3. Akad Wakalah bil ujrah

Akad Wakalah yaitu akad di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Sifat akad wakalah yaitu amanah, jadi perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai wakil (yang mengelola dana) sehingga perusahaan tak menanggung risiko kepada kerugian investasi.  itu juga tak ada pengurangan fee yang diterimanya oleh perusahaan, kecuali sebab kecerobohan atau wanprestasi.
Read more

Daftar Asuransi Terbaik di Indonesia


Indonesia ketika ini merupakan negara dengan tingkat perekonomian yang menerima perhatian dari bermacam-macam negara di dunia. Industri asuransi via aspek pengelolaan risiko menjadi salah satu industri keuangan yang mempunyai peran strategis dalam penciptaan kestabilan ekonomi Indonesia. Perekonomian Indonesia yang terus bertumbuh tak terlepas dari risiko, jikalau imbas dari risiko hal yang demikian tak dikuasai dengan baik akan menyebabkan perekonomian menjadi tak stabil, serta mewujudkan kerugian bagi para pelaku ekonomi. Melalui sektor perasuransian, para pelaku ekonomi dapat memindahkan beberapa potensi risiko yang dimiliki, sehingga kegiatan ekonomi tetap berjalan dengan stabil ketika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian bagi pelaku ekonomi.

Perkembangan asuransi di Indonesia menonjolkan kemajuan yang cukup baik selama beberapa tahun terakhir. Perusahaan-perusahaan asuransi menonjolkan pertumbuhan dalam usaha yang mereka jalankan, di mana kian banyak masyarakat yang mengunakan layanan asuransi dalam kehidupan mereka. Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kehadiran perlindungan atas bermacam-macam macam risiko yang mungkin terjadi sewaktu-waktu merupakan salah satu elemen meningkatnya jumlah pengguna asuransi. Situasi ini menjadi sebuah keuntungan bagi perusahaan asuransi sebab kian meluasnya pasar yang dapat dijadikan sebagai sasaran penjualan produk mereka.

Industri asuransi di Indonesia dituntut untuk mempunyai penemuan kreatif produk yang pantas dengan kebutuhan konsumen. Kecuali itu, perlu ada kerja sama antar perusahaan asuransi maupun dengan pemerintah untuk memberikan edukasi demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan asuransi. Kalau hal ini kapabel terwujud, bukan tak mungkin pertumbuhan industri asuransi akan terus terjadi.

Untuk mengapresiasi perusahaan asuransi yang berkinerja baik serta memberikan ide kepada perusahaan-perusahaan asuransi lainnya, kami menyelenggarakan Indonesia Insurance Consumer Choice Award 2017. Apresiasi ini merupakan pemilihan perusahaan asuransi terbaik berdasarkan kami serta para konsumen atas kinerja mereka selama satu tahun terakhir.

Dalam melakukan penilaian penghargaan Indonesia Insurance Consumer Choice Award 2017, kami Intelligence Unit (WEIU) melakukan dua pendekatan merupakan desk research dan quantitative kuesioner. Desk research dikerjakan dengan memisahkan perusahaan asuransi menjadi tiga kategori merupakan perusahaan asuransi biasa, asuransi jiwa, dan reasuransi.

Pengevaluasian desk research dikerjakan via pendekatan analisis laporan keuangan. kami tak memasukkan perusahaan asuransi yang tak mengeluarkan laporan keuangan, perusahaan asuransi yang sedang dalam pembekuan kegiatan usaha, perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya, serta perusahaan asuransi yang sedang terkena kasus kejahatan lainnya.

Kecuali penghargaan berdasarkan pendekatan laporan keuangan 2015-2016, kami juga melakukan riset kuantitatif dengan cara telephone kuesioner, menerapkan kuesioner berkala  kepada responden yang merupakan nasabah pemegang polis dari bermacam-macam perusahaan asuransi dan telah mempunyai polis selama minimal satu tahun.

Indonesia Insurance Consumer Choice Award 2017

Riset ini mewujudkan perusahaan-perusahaan asuransi terbaik berdasarkan aspek kinerja keuangan berdasarkan tim riset kami serta aspek layanan yang diberi berdasarkan para konsumen.

Asuransi Jiwa

Best Financial Performance Life Insurance Company, Category Asset More than Rp27 Trillion

PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
PT AIA FINANCIAL
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Best Financial Performance Life Insurance Company, Category Asset between Rp10-27 Trillion

PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA
PT ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG
PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
PT AXA MANDIRI FINANCIAL SERVICES
PT INDOLIFE PENSIONTAMA
Best Financial Performance Life Insurance Company, Category Asset between Rp6-10 Trillion

PT PANIN DAI-ICHI LIFE
PT COMMONWEALTH LIFE
PT SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA
Best Financial Performance Life Insurance Company, Category Asset between Rp2-6 Trillion

PT ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA
PT ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA
PT ASURANSI JIWA INHEALTH INDONESIA
PT EQUITY LIFE INDONESIA
PT AXA FINANCIAL INDONESIA
Best Financial Performance Life Insurance Company, Category Asset between Rp400 Billion-1,5 Trillion

PT ASURANSI TAKAFUL KELUARGA
PT ASURANSI JIWA MEGA INDONESIA
PT ASURANSI JIWA SEQUIS FINANCIAL
PT HEKSA SOLUTION INSURANCE
Best Financial Performance Life Insurance Company, Category Asset between Rp250-400 Billion

PT ASURANSI JIWA BCA
PT ASURANSI JIWA RELIANCE
PT AXA LIFE INDONESIA
Best Financial Performance Life Insurance Company, Category Asset between Less than Rp250 Billion

PT ASURANSI JIWA INDOSURYA SUKSES
Asuransi Lazim

Best Financial Performance General Insurance Company, Category Asset More than Rp10 Trillion

PT ASURANSI ASTRA BUANA
PT ASURANSI JASA INDONESIA (PERSERO)
PT ASURANSI KREDIT INDONESIA (PERSERO)
Best Financial Performance General Insurance Company, Category Asset between Rp5-10 Trillion

PT ASURANSI CENTRAL ASIA
PT ASURANSI SINAR MAS
Best Financial Performance General Insurance Company, Category Asset between Rp2,5-5 Trillion

PT ASURANSI ADIRA DINAMIKA
PT ASURANSI MULTI ARTHA GUNA Tbk.
PT ASURANSI BINA DANA ARTA TBK.
Best Financial Performance General Insurance Company, Category Asset between Rp1,5-2,5 Trillion

PT BRINS GENERAL INSURANCE
PT ASURANSI ALLIANZ UTAMA INDONESIA
PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA
PT SOMPO INSURANCE INDONESIA
Best Financial Performance General Insurance Company, Category Asset between Rp900 Billion-1,5 Trillion

PT ASURANSI TOKIO MARINE INDONESIA
PT AIG INSURANCE INDONESIA
PT QBE GENERAL INSURANCE INDONESIA
PT ASURANSI RAMAYANA TBK.
PT ASURANSI UMUM BCA
Best Financial Performance General Insurance Company, Category Asset between Rp600-900 Billion

PT ASURANSI UMUM MEGA
PT ZURICH INSURANCE INDONESIA
PT ASURANSI KRESNA MITRA TBK
Best Financial Performance General Insurance Company, Category Asset between Rp400-600 Billion

PT ASURANSI MITRA PELINDUNG MUSTIKA
PT ASURANSI CAKRAWALA PROTEKSI INDONESIA
PT ASURANSI JASA TANIA TBK.
Best Financial Performance General Insurance Company, Category Asset between Rp300-400 Billion

PT ASURANSI BINAGRIYA UPAKARA
PT ASURANSI BUANA INDEPENDENT
PT BOSOWA ASURANSI
PT ARTHAGRAHA GENERAL INSURANCE
Best Financial Performance General Insurance Company, Category Asset between Rp200-300 Billion

PT ASURANSI MEGA PRATAMA
PT AVRIST GENERAL INSURANCE
PT ASURANSI STACO MANDIRI
PT KB INSURANCE INDONESIA
Best Financial Performance General Insurance Company, Category Asset Less than Rp200 Billion

PT ASURANSI BHAKTI BHAYANGKARA
PT ASURANSI SONWELIS TAKAFUL
Reasuransi

PT REASURANSI INDONESIA UTAMA (PERSERO)–Best of the Best Reinsurance for Indonesia Company
PT MASKAPAI REASURANSI INDONESIA TBK–Best Financial Performance Reinsurance Company
PT TUGU REASURANSI INDONESIA–Best Financial Performance Reinsurance Company
Best Consumer Choice

Top 5 Best Consumer Choice Insurance Company, Category Life Insurance

PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA
PT AXA MANDIRI FINANCIAL SERVICES
Top 5 Best Consumer Choice Insurance Company, Category Health Insurance

PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA
PT AXA MANDIRI FINANCIAL SERVICES
PT AIA FINANCIAL
Top 5 Best Consumer Choice Insurance Company, Category Education Plans Insurance

PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
PT AXA MANDIRI FINANCIAL SERVICES
PT BNI LIFE INSURANCE
ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
Top 5 Best Consumer Choice Insurance Company, Category Vehicle Insurance

PT ASURANSI SINAR MAS
PT ASURANSI CENTRAL ASIA
PT ASURANSI ADIRA DINAMIKA
PT ASURANSI ASTRA BUANA
PT MANDIRI AXA GENERALINSURANCE
Top 5 Best Consumer Choice Insurance Company, Category Home/Buildings Insurance

PT ASURANSI SINAR MAS
PT ASURANSI CENTRAL ASIA
PT MANDIRI AXA GENERALINSURANCE
PT ASURANSI ALLIANZ UTAMAINDONESIA
PT ASURANSI WAHANA TATA
Best Costomer Satisfaction-Customer Service

Top 5 Best Customer Service for Life Insurance Company


PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
PT AXA MANDIRI FINANCIAL SERVICES
PT BNI LIFE INSURANCE
PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA
Top 5 Best Customer Service for General Insurance Company

PT ASURANSI SINAR MAS
PT AIG INSURANCE INDONESIA
PT ASURANSI ALLIANZ UTAMAINDONESIA
PT ASURANSI ADIRA DINAMIKA
PT ASURANSI CENTRAL ASIA
Best Customer Satisfaction-Claim Service

Top 5 Best Claim Service for Life Insurance Company

PT AIA FINANCIAL
PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
PT ASURANSI JIWA MEGA INDONESIA
PT AXA LIFE INDONESIA
PT MNC LIFE ASSURANCE
Top 5 Best Claim Service for General Insurance Company

PT MANDIRI AXA GENERALINSURANCE
PT ASURANSI JASA INDONESIA(PERSERO)
PT ASURANSI ASTRA BUANA
PT ASURANSI AXA INDONESIA
PT ASURANSI WAHANA TATA
Best Customer Satisfaction–Value Foe Paid

Top 5 Best Value for Paid for Life Insurance Company

PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
PT AXA MANDIRI FINANCIAL SERVICES
PT AIA FINANCIAL
PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
Top 5 Best Value for Paid for General Insurance Company

PT MANDIRI AXA GENERALINSURANCE
PT ASURANSI ALLIANZ UTAMAINDONESIA
PT ASURANSI CENTRAL ASIA
PT ASURANSI ADIRA DINAMIKA
PT ASURANSI JASA INDONESIA(PERSERO)
Special Mention

PT ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA-Special Mention for Life Insurance with Great Financial Ratio
PT FWD LIFE INDONESIA-Special Mention for Life Insurance with Great Solvability Ratio, Category Asset between Rp400 Billion-1,5 Trillion
PT CHUBB LIFE INSURANCE INDONESIA–Special Mention for Life Insurance with Highest Investment Return Growth
PT ASURANSI TRI PAKARTA–Special Mention for Middle Tingkatan General Insurance with Highest Insurance Profit Growth
PT ASTRA AVIVA LIFE–Special Mention for Life Insurance with High Solvability Ratio, Category Asset between Rp2-6 Trillion
PT AVRIST ASSURANCE–Special Mention for Product Completeness Consumer Choice Insurance
PT ASURANSI ASEI INDONESIA–Special Mention for Good Value for Paid Consumer Choice Insurance
PT ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA–Special Mention for Good Management Consumer Choice Insurance
4 Years In A Row Winner

Most Victorious Life Insurance 2017

PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Most Victorious General Insurance 2017

PT ASURANSI ASTRA BUANA
PT ASURANSI ADIRA DINAMIKA
PT ASURANSI SINAR MAS
PT ASURANSI TOKIO MARINE INDONESIA
PT MANDIRI AXA GENERAL INSURANCE
Read more

Pengertian Asuransi Syariah




Pengertian Asuransi Syariah bila diperhatikan berdasarkan DSN (Dewan Syariah Nasional) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) merupakan sebuah usaha untuk saling melindungi dan tolong membantu di antara sejumlah orang atau nasabah yang ikut serta melalui investasi dalam format aset dan/atau tabarru’ yang memberikan manfaat dikala  mendapati risiko atau dilema tertentu melalui akad atau perjanjian yang cocok dengan tata tertib syariah.

Pengertian Asuransi Syariah merupakan sebuah sistem di mana para peserta atau nasabah yang ikut serta menyumbangkan beberapa atau semua premi yang mereka bayarkan untuk diaplikasikan membayar klaim atas bencana yang diajukan oleh beberapa peserta lain dikala mendapa dilema atau bencana.

Pada asuransi syariah, proses relasi peserta dengan perusahaan berada dalam mekanisme pertanggungan pada Asuransi Syariah sebagai sharing of risk atau dengan kata lain saling menanggung risiko sesama nasabah atau peserta. Jika terjadi bencana pada beberapa peserta, karenanya keseluruhan peserta Asuransi Syariah akan saling menanggung kerugian. Jadi tidak terjadi transfer risiko atau transfer of risk atau memindahkan risiko dari peserta kepada perusahaan seperti pada jenis asuransi konvensional.

Adapun peranan perusahaan asuransi untuk produk Asuransi Syariah hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola keuangan dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta yang ikut membayarkan premi asuransi syariah.

Perusahaan asuransi untuk asuransi syariah hanya berbuat sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung yang berkewajiban membayar klaim bila terjadi bencana seperti halnya asuransi konvensional, begitulah kiranya dari pengertian asuransi syariah.

Tambahan. Bahwa premi yang masuk tidak hanya disimpan yang kemudian dialokasikan untuk klaim, tetapi beberapa dikelola dalam pelbagai format dengan memperhatikan tata tertib syariah, yang alhasil akan dibagikan lagi kepada peserta yang jumlahnya ditentukan berdasarkan alokasi perjanjian berdasarkan syariah. Tentunya perusahaan berusaha menghindari pengelolaan yang berhubungan dengan j*di dan hal yang diharamkan. Umpamanya investasi untuk hotel itu dihindari karena dikhawatirkan adanya jual beli minuman memabukkan dan pemanfaatan hotel oleh beberapa oknum dengan tujuan tidak baik. Penanaman saham juga, sebagai contoh, di bursa islamic, yang diklaim terhindar dari g*mbling.
Read more

Pengertian Premi Asuransi



Definisi atau pengertian premi asuransi dan fungsinya serta komponennya – Yang dimaksud dengan premi asuransi yaitu sejumlah uang yang seharusnya dibayarkan tiap-tiap bulannya dari pihak tertanggung atas keikutsertannya dalam asuransi. Besarnya uang yang dibayarkan atas keikutsertaan pihak tertanggung pada asuransi sudah diatur oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan dari pihak tertanggung.

A. Fungsi premi asuransi

Fungsi premi asuransi yaitu bisa mengambalikan keadaan pihak tertanggung sekiranya terjadi kebangkrutan sehingga bisa kembali pada keadaan sebelum terjadi kebangkrutan atau sekiranya terjadi kerugian bisa mengembalikan pihak tertanggung terhadap posisi ekonomi sebelum terjadi kerugian.

Umumnya nasabah (pihak tertanggung) bisa menetapkan besarnya jumlah premi yang seharusnya dibayar pantas dengan kecakapannya. Nasabah juga bisa menetapkan besarnya jumlah uang pertanggungan pantas yang ia butuhkan. Jadi besarnya uang pertanggungan yang diperlukan bisa memberi pengaruh besarnya tarif asuransi dan juga bisa memberi pengaruh manfaat tambahan yang bisa didapat. Sehingga semakin besar uang pertanggungan akan memperkecil manfaat tambahan yang bisa didapat. Maka disinilah peranan bagi seorang agen asuransi untuk bisa membuat gambaran manfaat yang berimbang dari asuransi.

B. Beberapa elemen yang bisa memberi pengaruh penentuan tarif premi asuransi

Terdapat 2 elemen yang bisa memberi pengaruh penentuan tarif dari premi, yang diantaranya sebagai berikut:

1. Elemen Eksternal

Elemen eksternal merupkan elemen yang berasal dari luar, yang diantaranya seperti:

Situasi dari perekonomian.
Kompetisi dengan perusahaan lain.
Dan undang-undang undang-undang pemerintah.
2. Elemen Internal

Walaupun elemen ini yaitu elemen yang berasal dari dalam, yang diantaranya seperti:

Situasi dari pertanggungan.
Ragam barang atau fasilitas yang diasuransikan.
Ragam alat pengukur barang yang diasuransikan.
Sistem dari pengangkutan barang.
Dan bentang waktu dari pertanggungan.
C. Bagian-komponen premi asuransi

1. Premi dasar

Premi dasar yaitu premi yang dicantumkan pada polis asuransi dan biasanya tidak berubah selama data atau luasnya jaminan tidak mengalami perubahan. Biaya dari premi berbanding lurus dengan tingginya suatu resiko, luas resiko, kemungkinan terjadinya kerusakan barang atau semakin tinggi suatu barang mengandung bahaya.

Premi asuransi yang dibebankan terhadap pihak tertanggung ketika polis dikeluarkan, yang dimana perhitungannya menurut keterangan atau data yang diberi oleh pihak tertanggung terhadap pihak penanggung ketika waktu penutupan asuransi yang pertama dan luas dari resiko yang dijamin oleh pihak penanggung pantas yang sudah disetujui oleh pihak tertanggung. Premi dasar biasanya terbagi menjadi 3 kategori, yang diantaranya sebagai berikut:

Bagian premi yang membayar kerugian yang mungkin bisa terjadi.
Bagian premi yang membiayai operasi atau kesibukan perusahaan.
Bagian premi yang sebagai komponen dari keuntungan perusahaan.
2. Premi Tambahan

Premi tambahan yaitu premi yang ditambahkan pada premi dasar ketika terjadi perubahan data atau keterangan pihak tertanggung dan luasnya resiko yang dijaminkan. Untuk penambahan data interest yang diasuransikan karenanya dikenakan Tambahan Premi.

3. Reduksi Premi

Reduksi premi yaitu potongan dari besarnya premi yang disebabkan oleh keadaan tertentu, seumpama seperti: pembayaran premi secara sekaligus untuk beberapa tahun atau pembayaran premi melalui lembaga-lembaga keuangan tertentu.

4. Biaya Kompeni

Biaya kompeni yaitu besaran tarif yang diatur oleh aosiasi perusahaan asuransi yang berfungsi untuk menghindari kompetisi yang tidak sehat. Supaya menghindari terjadinya kompetisi yang tidak sehat diantara perusahaan asuransi, karenanya pihak asosiasi perusahaan asuransi membentuk daftar tarif asuransi.

D. Ragam-jenis tarif pada asuransi

1. Manual atau Class Rate

Case rate yaitu premi asuransi yang berlaku bagi seluruh resiko yang berjenis sama atau sejenis.

2. Merit Rating

Merit rating yaitu penentuan dari tarif premi asuransi yang dimana keadaan tiap-tiap resiko di pertimbangkan masing-masing. Umumnya senantiasa diaplikasikan dalam asuransi kebakaran dan barang yang diasuransikan biasanya seperti barang opsi, barang bukan opsi dan barang opsi yang memiliki kemungkinan bisa mengalami kerusakan.

E. Jadwal pembayaran Premi asuransi

Jadwal untuk pembayaran premi biasanya dibayar atau dikumpulkan dalam bermacam-macam jadwal tergantung opsi pembayaran seumpama seperti bulanan, setengah tahunan maupun tahunan hal ini tergantung pada jenis perusahaan asuransi yang dipilih. Orang yang membatasi polis asuransi memiliki kewajiban untuk membayar premi asuransinya secara teratur pantas dengan jadwal. Sekiranya pemegang polis asuransi gagal melakukan pembayaran pantas dengan jadwal yang dipilih, biasanya akan dibatalkan polis asuransinya oleh pihak perusahaan dan akan kehilangan haknya untuk melakukan klaim asuransi.

Demikianlah ikhtisar tulisan yang berjudul pengertian premi asuransi. Sekiranya teman-teman menemukan beberapa kekurangan maupun kekeliruan mohon dimaafkan dan semoga tulisan ini bisa memberikan manfaat bagi teman-teman.

Bagikan: Share on FacebookShare on Google+Tweet about this on TwitterPin on Pinterest
Read more

Asuransi Islam



Ketika ini, ada banyak tipe dan manfaat yang ditawarkan oleh asuransi, di mana setiap perusahaan asuransi memiliki bermacam fitur dan keunggulan pada masing-masing produk yang mereka keluarkan. Melainkan sebagai calon pengguna, karenanya telah sewajarnya bila kita memahami dan mengetahui dengan bagus asuransi yang akan kita pilih dan pakai. Padahal ini akan menolong kita untuk mendapatkan manfaat dan profit yang optimal atas pemakaian tersebut.

Selama beberapa tahun terakhir, asuransi syariah menjadi salah satu produk asuransi yang banyak didiskusikan dalam kalangan masyarakat. Asuransi ini hadir untuk memenuhi kepentingan dan keinginan banyak orang yang mengharapkan adanya sebuah produk asuransi yang halal dan layak dengan ketentuan syariah.

Menurut Dewan Syariah Nasional, asuransi syariah yaitu sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang, di mana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang layak dengan syariah. Dalam asuransi syariah, diberlakukan sebuah metode, di mana para peserta akan menghibahkan beberapa atau segala kontribusi yang akan diterapkan untuk membayar klaim bila ada peserta yang mengalami musibah. Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa, di dalam asuransi syariah, peranan dari perusahaan asuransi hanyalah sebatas pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima saja. Di indonesia, asuransi syariah telah banyak tersedia di bermacam produk-produk asuransi jiwa ataupun asuransi kesehatan yang bisa didapatkan dengan gampang melalui perusahaan-perusahaan asuransi swasta.

Dalam perkembangannya, asuransi syariah memiliki banyak keunggulan dan kelebihan bila dibandingi dengan asuransi konvensional. Padahal ini tentu saja membikin adanya perbedaan mendasar di antara kedua tipe asuransi tersebut. Sebagai figur bila Anda berharap mengajukan asuransi kesehatan syariah dari Prudential, Allianz, Sinarmas, atau AIA, tentu saja ada beberapa profit yang dikasih dibandingi dengan asuransi kesehatan lazim.Berikut ini yaitu perbedaan yang terdapat di antara asuransi syariah dan asuransi konvensional secara lazim:

Pengelolaan Risiko
Pada dasarnya, dalam asuransi syariah sekumpulan orang akan saling menolong dan tolong menolong, saling menjamin dan bekerja sama dengan metode mengumpulkan dana hibah (tabarru). Dengan seperti itu bisa dikatakan bahwa pengelolaan risiko yang dilakukan di dalam asuransi syariah yaitu menerapkan prinsip sharing of risk, di mana resiko dibebankan/dibagi terhadap perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.

Sistem di dalam asuransi konvensional berlaku metode transfer of risk, di mana resiko dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) terhadap pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagi penanggung di dalam perjanjian asuransi tersebut seperti pada asuransi kesehatan, asuransi kendaraan beroda empat, atau asuransi perjalanan.

Pengelolaan Dana
Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan profit bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri.

Di dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan menentukan jumlah besaran premi dan bermacam tarif lainnya yang dimaksudkan untuk menciptakan pendapatan dan profit yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.

Padahal Perjanjian
Di dalam asuransi syariah cuma diterapkan akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada metode syariah dan dipastikan halal. Sistem di dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung sama dengan perjanjian jual beli.

Kepemilikan Dana
Keuntungan dengan akad yang diterapkan, karenanya di dalam asuransi syariah dana asuransi tersebut yaitu milik bersama (segala peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi cuma bertindak sebagai pengelola dana saja. Padahal ini tak berlaku di dalam asuransi konvensional, karena premi yang dibayarkan terhadap perusahaan asuransi yaitu milik perusahaan asuransi tersebut, yang mana dalam hal ini perusahaan asuransi akan memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi.

Pembagian Keharusan
Di dalam asuransi syariah, segala profit yang didapatkan oleh perusahaan berkaitan dengan dana asuransi, akan dibagikan terhadap segala peserta asuransi  tersebut. Melainkan akan berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, di mana segala profit yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.

Melakukan Zakat
Perusahaan asuransi syariah mengharuskan pesertanya untuk membayar zakat yang jumlahnya akan disesuaikan dengan besarnya profit yang didapatkan oleh perusahaan. Padahal ini tak berlaku di dalam asuransi konvensional.

Klaim dan Layanan
Di dalam asuransi syariah, peserta bisa memanfaatkan perlindungan tarif rawat inap di rumah sakit untuk segala member keluarga. Di sini diterapkan metode pemakaian kartu (cashless) dan membayar segala tagihan yang timbul.

Satu polis asuransi diterapkan untuk segala member keluarga, sehingga premi yang dikenakan oleh asuransi syariah juga akan lebih ringan. Padahal ini tak berlaku dalam asuransi konvensional, di mana setiap orang akan memiliki polis sendiri dan premi yang dikenakan tentu akan lebih tinggi.

Asuransi syariah juga memungkinkan kita untuk bisa melakukan double claim, sehingga kita akan konsisten mendapatkan klaim yang kita ajukan meskipun kita telah mendapatkannya melalui asuransi kita yang lain.

Pengawasan
Di dalam asuransi syariah, pengawasan dilakukan secara ketat dan dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang disusun seketika oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dikasih tugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau aturan yang membatasinya. Di setiap lembaga keuangan syariah, patut ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas. DPS ini yaitu perwakilan dari DSN yang bertugas menentukan lembaga tersebut telah menerapkan prinsip syariah secara benar.

DSN inilah yang kemudian bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk operasional yang dilakukan di dalam asuransi syariah, termasuk menimbang segala sesuatu bentuk harta yang diasuransikan oleh peserta asuransi, di mana hal tersebut haruslah bersifat halal dan lepas dari faktor haram. Padahal ini akan diamati dari asal dan sumber harta tersebut serta manfaat yang dijadikan olehnya.

Berbeda halnya dengan asuransi konvensional, di mana asal dari objek yang diasuransikan tidaklah menjadi sebuah permasalahan, karena yang diamati oleh perusahaan yaitu skor dan premi yang akan ditentukan dalam perjanjian asuransi tersebut.

Instrumen Investasi
Padahal ini juga menjadi sebuah perbedaan yang besar dalam asuransi syariah dan konvensional. Di dalam asuransi syariah, investasi tak bisa dilakukan pada bermacam aktivitas usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan mengandung faktor haram dalam kegiatannya.  termasuk dalam aktivitas ini yaitu:
Perjudian dan permainan yang tergolong ke dalam judi. Perdagangan yang dilarang berdasarkan syariah, antara lain: perdagangan yang tak disertai dengan penyerahan barang/jasa, dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu. Jasa keuangan ribawi, antara lain: bank berbasis bunga, dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga. Jual beli risiko yang mengandung faktor ketidakpastian (gharar) dan / atau judi (maisir).
Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan bermacam barang, seperti: barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditentukan oleh DSN-MUI.  transaksi yang mengandung faktor suap (risywah).
 seperti ini tentu saja tak berlaku di dalam asuransi konvensional, karena pada dasarnya di dalam asuransi   konvensional perusahaan akan melakukan bermacam tipe investasi dalam bermacam instrumen yang dimaksudkan untuk mendatangkan profit yang sebesar-besarnya bagi perusahaan. Padahal ini bisa dilakukan tanpa menerapkan/menentukan haram atau tidaknya instrumen investasi yang dipilih, karena pada dasarnya di dalam asuransi konvensional dana yang dilekola yaitu benar-benar dana milik perusahaan dan bukan milik pemegang polis asuransi, dengan seperti itu perusahaan memiliki kewenangan penuh dalam pemakaian dana tersebut, termasuk dalam memilih tipe investasi yang akan diterapkan.

Dana Hangus
Di dalam beberapa tipe asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi konvensional, kita mengetahui istilah “dana hangus” yang mana hal ini terjadi pada asuransi yang tak diklaim (contohnya asuransi jiwa yang pemegang polisnya tak meninggal dunia hingga masa pertanggungan usai). Melainkan hal seperti ini tak berlaku di dalam asuransi syariah, karena dana konsisten bisa diambil meskipun ada beberapa kecil yang diikhlaskan sebagai dana tabaru.
Read more

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli



Asuransi  yaitu  salah  satu  buah  peradaban  manusia  dan  yaitu suatu hasil evaluasi kebutuhan manusia yang sungguh-sungguh hakiki yaitu kebutuhan akan rasa aman dan terlindung, terhadap kemungkinan menderita kerugian.

Masalah yang ditakuti manusia yaitu kemungkinan terjadinya kecelakaan dan kehilangan terhadap kendaraan   yang yaitu salah satu harta benda yang bernilai harganya. Salah satu metode untuk mengurangi risiko  yaitu  dengan mengalihkan atau melimpahkan risiko terhadap pihak atau badan usaha lain.

Salah satu macam usaha   asuransi yang diketahui sekarang ini yaitu usaha asuransi kerugian. Sebagaimana tercantum dalam pasal 3 huruf (a) angka (1) Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

Berdasarkan Budi (2012) mengucapkan bahwa “Klaim asuransi yaitu tuntutan dari pihak tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian antara asuransi dengan pihak tertanggung yang masing-masing pihakmengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dikerjakan oleh pihak  tertanggung, ketika  terjadi petaka  yang diderita oleh pihak tertanggung.”

Dalam Kamus Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa “Klaim yaitu tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang memiliki hak (memiliki atau memiliki) atas sesuatu, dan klaim yaitu pernyataan tentang pernyataan suatu fakta atau kebenaran sesuatu.

Dari pengertian diatas disimpulkan bahwa klaim yaitu tuntutan yang seharusnya dipenuhi penanggung terhadap tertanggung layak dengan perjanjian yang telah disepakati di dalam polis asuransi.

Dalam melakukan kegiatan asuransi pasti akan timbul resiko-resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya dimasa yang akan datang, dimana resiko tersebut akan memunculkan klaim bagi pihak perusahaan. Dan pihak perusahaan seharusnya menanggung seluruh resiko tersebut layak dengan perjanjian yang telah disepakati dan tercantum dalam polis asuransi.

Biasanya klaim yaitu tuntutan atas hak sebagai pengaruh dari pemenuhan ketentuan-ketentuan yang ditentukan sebelumnya dalam perjanjian asuransi. Secara khusus, klaim asuransi jiwa yaitu tuntutan dari pemegang polis/ penerima pengalihan hak terhadap penanggung atas pembayaran jumlah uang pertanggungan ( UP ) atau saldo tunai sebagai pengaruh dari pemenuhan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian asuransi.
Read more

Pengertian Klaim Asuransi



Ketika ini banyak sekeli penyedia jasa asuransi, kian banyaknya perusahaan asuransi, tentu makin membikin calon konsumen mesti makin jeli membeli asuransi. manfaat, brand, klaim, premi dan semua hal yang berhubungan dengan asuransi mesti jadi pertimbangan yang mesti dicari dengan detil dan teliti.

Sebelum anda ikut dalam asuransi lebih bagus anda memahami dahulu semua hal yang berhubungan dengan asuransi tersebut, sehingga dengan memahami semua hal yang berhubungan dengan asuransi termasuk istilah-istilah dalam asuransi diinginkan ada tak salah pilih saat anda menetapkan untuk memilih asuransi yang paling cocok untuk anda dan juga keluarga anda.

Sebelum aku bahas apa itu premi, klaim, underwriting, penanggung dan tertanggung dalam asuransi ada pantasnya aku akan jelaskan sedikit mengenai apa itu asuransi

Pengertian Asuransi?
menurut wikipedia, asuransi ialah istilah yang diterapkan untuk merujuk pada perbuatan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya menerima penggantian dari kejadian-kejadian yang tak bisa diduga yang bisa terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam rentang waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Secara lebih detil pengertian asuransi bisa kita lihat dari beberapa sudut pandang ialah sudut finansial, sosial dan regulasi sebagai berikut:

1. Dari sudut Finansial:
Jikalau dipandang dari sudut pandang finansial atau keuangan, asuransi bisa diistilahkan sebagai suatu alat yang bisa mengurangi risiko yang menempel pada perekonomian, dengan sistem manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, supaya probabilitas kerugiannya bisa diramalkan, dan jikalau kerugian yang diramalkan terjadi, maka akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu

2. Dari Sudut Peraturan
Dari sudut humum asuransi ialah suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung bersepakat akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Walaupun tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.

3. Dari Sudut Sosial
Walaupun dari Sudut Sosial, asuransi bisa didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari member-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing member tersebut. Kerugian tiap-tiap member dipikul bersama.

Mengenal Istilah Asuransi (Premi, Klaim, Polis, Underwriting, penanggung dan tertanggung)
Setelah Anda memahami pengertian asuransi anda setidaknya mesti memahami juga istilah-istilah yang kerap dilibatkan di dalam asuransi sehingga pemahaman anda mengenai asuransi bisa lebih bagus yang bisa berkhasiat untuk anda saat menetapkan untuk membeli asuransi, beberapa istilah asuransi yang kerap diterapkan ialah sebagai berikut:

a. Polis Asuransi
Polis Asuransi ialah suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan yang bersifat konsensual (adanya kesepakatan), pada umumnya mesti dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis ialah petunjuk bukti perjanjian pertanggungan yang ialah bukti tertulis.

b. Premi
Premi ialah sejumlah uang yang mesti dibayarkan tiap-tiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang mesti dibayarkan sudah ditentukan oleh perusahaan asuransi dengan memandang kondisi-kondisi dari tertanggung.

c. Klaim asuransi
Klaim Asuransi ialah Sebuah permintaan sah kepada perusahaan asuransi, untuk minta pembayaran menurut ketetapan perjanjian.

Klaim Asuransi yang diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan kepada pihak tertanggung sesudah disetujui.

d. Penangguh
Penangguh menurut asuransi jiwa ialah yang memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yang dihubungkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa ialah badan regulasi milik swasta atau badan regulasi milik Negara.

e. Tertangguh
Tertangguh ialah seseorang yang memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi, bagus milik swasta ataupun milik Negara, jikalau anda membeli salah satu jasa asuransi anda bisa dikatakan sebagai pihan tertangguh.

f. Underwriting
Underwriting menurut pengertian asuransi jiwa ialah pelaksanaan penaksiran mortalitas atau morbiditas calon tertanggung untuk menetapkan apakah akan menerima atau menolak calon peserta dan menetapkan kategori peserta. Mortalitas ialah jumlah kejadian meninggal relatif di antara sekelompok orang tertentu, sedang morbiditas ialah jumlah kejadian relative sakit atau penyakit di antara sekelompok orang tertentu.

Dengan memahami semua hal yang berhubungan dengan istilah asuran anda diinginkan lebih cerdas saat memilih jasa asuransi, demikian artikel perihal mengenai Istilah Asuransi (Premi, Klaim, Underwriting, Penanggung da tertanggung), semoga berkhasiat.
Read more